Uang Pungli itu diberikan melalui transfer ke rekening MD sebesar Rp10 juta, lalu sisanya diserahkan tunai beberapa hari berikutnya. MD berdalih, uang tersebut akan disetor pula ke beberapa pihak lainnya.
Korban menceritakan kronologis awal kejadian. Di mana pada sekira Maret 2023 lalu dia membeli lahan seluas sekira 86 meter di kawasan RT08 RW02 Bakti Jaya. Karena surat masih berupa girik dengan luas 6.000 meter, DH lalu berencana memecah surat sesuai bagian miliknya.
"Waktu itu dari oknum (MD) kelurahan ini yang menawarkan pada saya, dengan menyampaikan bahwa nanti kita akan melakukan PBT dulu nih, gitu kan. Dan beliau langsung nih yang hubungin saya, komunikasi juga, sampai dia yang menentukan harinya untuk melakukan pengukuran," ucapnya.
Pengukuran pun telah dilakukan saat itu, terlihat pula beberapa petugas ukur hadir di lokasi di dampingi MD. Namun setelah beberapa lama, hasil dari pengukuran tak kunjung keluar. Padahal kata dia, harusnya 14 hari kerja peta gambar sudah diterbitkan.
BACA JUGA: