"Kalau dia (MD) bilangnya 2 minggu udah beres. Kita kan juga paham, paling juga kalau dari pengurusan resmi dari BPN kan paling juga 14 hari kerja udah keluar," bebernya.
Setiap kali ditanyakan soal hasil pengukuran, MD selalu berdalih macam-macam. Kondisi demikian terus berlanjut hingga berganti tahun, bahkan sampai saat ini.
"Sampai saat ini belum ada realisasi yang saya terima," terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Lurah Bakti Jaya Fiqri Yanuardi, menyebut bahwa dirinya tak tahu-menahu mengenai permintaan uang yang dilakukan oleh bawahannya itu. Dia pun telah mengimbau agar jajarannya bekerja mengikuti aturan yang berlaku.
"Yang pasti saya mengimbau kepada seluruh pelayan masyarakat di Kelurahan Bakti Jaya agar bekerja sesuai dengan prosedur. Komunikasi dan kordinasi terkait dengan pertanahan itu adanya di BPN," jelasnya.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.