PESAWARAN - Bawaslu Pesawaran mengungkapkan 4 temuan dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.
Adapun 3 dari 4 temuan tersebut di antaranya berada di Kecamatan Way Khilau dan 1 temuan lainnya di Gedong Tataan.
Hal tersebut diungkapkan Koordiv Pencegahan Pelanggaran, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Pesawaran Abdul Muthalib, dalam Rakor Publikasi Hasil Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Hotel Arinas, Sabtu (16/3/2024).
Muthalib mengatakan, proses dari empat temuan itu masih berjalan hingga saat ini. Pertama, temuan perusakan surat suara yang dilakukan ketua KPPS TPS 10 Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau.
"Secara administratif kami rekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) dan digelar 24 Februari dan pidana Pemilunya tiga hari yang lalu dilimpahkan ke penyidikan untuk dilakukan lebih lanjut di kepolisian," ujar Muthalib.
Dia melanjutkan, terkait pidana pemilu tersebut, Ketua KPPS TPS 10 Kubu Batu sudah ditetapkan tersangka dan terancam dipenjara. Namun saat dilakukan pemanggilan, Ketua KPPS itu tidak hadir, sehingga prosesnya dilakukan in absentia.