Temuan kedua, pembukaan segel kotak suara di gudang PKK Way Khilau yang berada di Desa Gunung Sari. Di mana kotak suara yang dibuka adalah milik Desa Bayas Jaya, Way Khilau.
"Kami hitung ulang surat suaranya dan tidak ada pergeseran suara jadi tidak ada pidana pemilunya, kami hanya beri rekomendasi teguran," sambungnya.
Ketiga, ada dugaan pergeseran dan penggelembungan suara sehingga terjadi PSU di 10 TPS di Desa Penengahan Kecamatan Way Khilau untuk surat suara DPRD kabupaten Pesawaran.
"Untuk alasan keamanan, PSU dilakukan di Desa Tanjung Rejo. Kasus ini kami temukan sebagai pidana pemilu, hari ini masih berproses di Gakkumdu," ungkapz Muthalib.
Keempat, ditemukan penggelembungan suara di TPS 9 Desa Tamansari, Gedong Tataan saat pleno tingkat kabupaten di Hotel Adora, 1 Maret lalu.
"Kami rekomendasikan untuk hitung ulang. Hasilnya caleg yang tadinya jadi, akhirnya enggak jadi dengan selisih suara 43. Saat penghitungan suara, ada pergeseran suara di caleg nomor 1 dan 2 PPP. Selain itu, ada PKB yang tadinya 0 jadi 6, Gerindra yang tadinya 2 jadi 7 dan sebagainya. Pidana pemilunya masih berproses," jelas dia.
Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah menambahkan bahwa pihaknya memastikan akan memberikan sanksi jika terbukti ada jajaran bawaslu yang ikut bermain dalam pelanggaran di atas.
"Jika ada, akan kami tindak tegas bahkan sampai ke kepolisian, kami siap memberhentikan dan melakukan evaluasi," tegasnya.
(Fakhrizal Fakhri )