Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Jual Beli Emas, Kejagung Dinilai Perlu Terapkan Pasal TPPU

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Minggu, 17 Maret 2024 |19:16 WIB
Kasus Jual Beli Emas, Kejagung Dinilai Perlu Terapkan Pasal TPPU
A
A
A

Dalam kasus dugaan korupsi pembelian emas PT Antam ini, Kejagung mendalami adanya dugaan TPPU yang dilakukan tersangka Budi Said. “Kasus ini (Budi Said) masih terus berkembang. Dan tidak menutup kemungkinan kita melihat kemungkinan adanya TPPU,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi.

Sampai saat ini, tim penyidikan di Jampidsus masih menjerat Budi Said dengan sangkaan pokok tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tipikor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Saat ini, Budi Said melawan ketetapannya sebagai tersangka dengan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Melalui Pengacara Hotman Paris Hutapea, konglomerat asal Surabaya itu tak terima, dan memertanyakan keabsahannya sebagai tersangka korupsi.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement