Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Senin, 18 Maret 2024 |16:01 WIB
Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan <i>Crazy Rich</i> Surabaya Budi Said
Hakim tolak praperadilan Budi Said (Foto: MPI)
A
A
A

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi rekayasa jual beli PT ANTAM. Selanjutnya penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"BS seorang pengusaha properti asal Surabaya untuk diambil keterangan terkait dengan adanya dugaan rekaya jual beli emas dimaksud. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikan sebagai tersangka,"ujar Kuntadi, Kamis (18/1/2024).

Dikatakannya, Budi Said diduga melakukan transaksi periode Maret-November 2018 bersama beberapa orang di antaranya EA, AP, EKA dan MD. Dari beberapa orang tersebut merupakan oknum pegawai ANTAM.

"Telah melakukan pemufakatan jahat melakukan rekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual dibawah harga yang telah ditetapkan PT ANTAM. Dengan dalih seolah-olah terdapat diskon dari PT Antam, padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu," jelasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement