“Ini merupakan putusan hukum dan mencerminkan keadilan, dan kami harap ke depannya proses hukum yang ada dapat berlangsung dengan lancar," imbuhnya.
Dengan penolakan permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap Budi Said akan terus berlanjut. Ini menunjukkan komitmen untuk menegakkan keadilan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Budi Said.
Perkara tersebut diketahui bermula pada Januari 2024, ketika Budi Said ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan keterlibatan dalam permufakatan jahat. Dia diduga terlibat dalam kesepakatan merugikan negara terkait penjualan emas milik perusahaan Antam.
Budi Said dituduh merancang pembelian emas dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga resmi Antam, menyebabkan kerugian negara sebanyak 1.136 kilogram emas Antam. Kemudian melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris, Budi Said mengajukan permohonan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya.
Pada 12 12 Februari 2024 di Omah Pawon Coffee, kuasa hukumnya berargumen bahwa penetapan tersangka tidak sah karena tidak ada bukti cukup yang menguatkan, dan penetapan tersangka dilakukan hanya untuk menunda eksekusi yang sedang berlangsung di PN Surabaya.
(Arief Setyadi )