Ubaidillah menyebut dalam kasus tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran hukum terkait tindak pidana narkotika, tetapi juga dapat berdampak terhadap integritas sistem peradilan.
"Terdakwa yang berani melakukan peredaran narkotika di lingkungan peradilan sebagai lokasi untuk penyerahan peredaran narkotika secara nyata mengabaikan kehormatan dan keberadaan tempat yang seharusnya dihormati, jika tindakan semacam ini dibiarkan tanpa hukuman yang sesuai, wibawa peradilan akan berpotensi merosot, dan rasa hormat terhadap hukum dapat berkurang. Oleh karena itu, penuntut umum melakukan penegakan hukum yang tegas untuk menjaga kehormatan dan kredibilitas peradilan," pungkasnya.
(Arief Setyadi )