Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Sejoli Produksi dan Jual Uang Palsu di Cikarang, Raup Puluhan Juta

Ade Suhardi , Jurnalis-Selasa, 19 Maret 2024 |14:23 WIB
Polisi Tangkap Sejoli Produksi dan Jual Uang Palsu di Cikarang, Raup Puluhan Juta
Pengungkapan kasus uang palsu di Cikarang. (Foto: Ade Suhardi)
A
A
A

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement