BEKASI - Pasangan kekasih ditangkap aparat Polres Metro Bekasi. Keduanya ditangkap karena memproduksi dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp50 ribu serta Rp100 ribu di media sosial.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) di dekat SPBU, Karang Raharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Polisi mengamankan uang palsu dari pelaku seorang laki-laki berinisial GP (32) dan seorang perempuan SD.
Uang palsu tersebut hendak dijual dan diedarkan kembali dengan perbandingan satu banding lima.
BACA JUGA:
"Jika ada yang mau membeli uang palsu dari pelaku, maka pelaku akan mendapatkan satu lembar uang asli pecahan Rp100 ribu. Sedangkan pembeli mendapatkan lima lembar uang palsu Rp100 ribu," ucap Twedi saat konferensi pers, di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (19/3/2024).
Pelaku menjual uang palsu tersebut melalui media sosial, kemudian mengantarkan uang tersebut ke lokasi yang sudah disepakati konsumen melalui transaksi COD (Cash on Delivery).
"Pelaku mendapatkan pesanan melalui Facebook pelaku di mana pembeli mau membeli uang palsu dan minta cara pembayarannya melalui COD dan agar diantarkan ke daerah Cikarang lalu pelaku mau, kemudian pembeli shareloc tempat untuk ketemuan," ungkap Twedi.
BACA JUGA:
Pelaku beroperasi menjual uang palsu sejak akhir tahun 2023. Dari keterangan pelaku, mereka membuat uang palsu tersebut belajar otodidak dan tidak ada pihak lain.
"Sampai saat dilakukannya penangkapan, mereka sudah sempat menjual sebanyak Rp100 juta nominalnya untuk uang palsu itu. Dihasilkanya 1 banding 5, betul jadi Rp20 juta," terang Twedi.
Sementara barang bukti yang diamankan dari pelaku, yakni satu pemotong kertas, satu kaleng lem semprot, 300 lembar kertas warna putih, 29 lem kertas, satu cat kaleng, 3 Pcs gliter, 3 botol tinta warna hitam, 3 botol tinta warna merah, 3 botol tinta warna biru, 3 botol tinta warna kuning, satu lembar plastik karet, dan 10 lembar plastik mika.