Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Tolak Gugatan Pembubaran Parpol yang Bertentangan dengan UUD 1945

Giffar Rivana , Jurnalis-Rabu, 20 Maret 2024 |13:40 WIB
MK Tolak Gugatan Pembubaran Parpol yang Bertentangan dengan UUD 1945
Sidang Mahkamah Konstitusi (Foto: MPI/Danandaya)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara terkait pasal yang mengatur tentang pembekuan partai politik selama satu tahun apabila kedapatan aktivitasnya bertentangan dengan UUD 1945 atau perundang-undangan yang membahayakan negara.

Gugatan dengan nomor 15/PUU-XXII/2024 dimohon oleh mahasiswa bernama Teja Maulana Hakim.

"Menyatakan permohonan tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).

 BACA JUGA:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement