JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara terkait pasal yang mengatur tentang pembekuan partai politik selama satu tahun apabila kedapatan aktivitasnya bertentangan dengan UUD 1945 atau perundang-undangan yang membahayakan negara.
Gugatan dengan nomor 15/PUU-XXII/2024 dimohon oleh mahasiswa bernama Teja Maulana Hakim.
"Menyatakan permohonan tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).
BACA JUGA: