Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Jateng Musnahkan 48,9 Kg Sabu dan 34.743 Butir Ekstasi

Eka Setiawan , Jurnalis-Rabu, 20 Maret 2024 |17:16 WIB
 Polda Jateng Musnahkan 48,9 Kg Sabu dan 34.743 Butir Ekstasi
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

SEMARANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jateng memusnahkan 48,9kg sabu dan 34.743 butir ekstasi, Rabu (20/3/2024). Puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi itu merupakan barang bukti dari 5 perkara yang terjadi di bulan Januari dan Februari 2024.

Pemusnahan dilakukan di halaman Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng, kawasan Tanah Putih, Kota Semarang. Pemusnahan dipimpin Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir dan dihadiri Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Bid Labfor Polda Jateng, unsur kejaksaan, BNN Provinsi Jateng dan LSM.

“Ini barang bukti dari 3 perkara yang terjadi di bulan Januari dan 2 perkara di bulan Februari. Sebenarnya sudah pernah dirilis Ditresnarkoba Polda Jateng (kasusnya), hari ini dimusnahkan (barang buktinya),” kata Kombes Satake saat kegiatan.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir merinci kasus-kasus dari barang bukti itu. Pertama TKP Pintu Gerbang Tol Cikande, Banten pada 21 Februari, tersangka GDA dan P, berat kotor barang bukti 51.070,4 gram atau 51,07kg dan 15.034,0gram ekstasi (34.800 butir).

Kedua TKP tanggal 1 Februari 2024 di Terminal Tirtonadi, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo, tersangka MA. Barang bukti sabu 57,72 gram berat kotor. Ketiga TKP tanggal 23 Januari 2024 di Sanggrahan, Kelurahan Wates, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang tersangka EYE barang bukti sabu berat kotor 49,4gram.

Keempat TKP tanggal 11 Januari 2024 di Sendang Indah Timur, Muktiharjo Lor, Kota Semarang tersangka JI. Barang bukti sabu bruto atau berat kotornya 25,0gram.

Kelima adalah TKP pada 12 Januari 2024 di Pintu Exit Tol Sragen Timur dan rumah di Kelurahan Bandung Rejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jatim. Tersangka TH dan EB, barang bukti sabu bruto 1.010,0 gram dan 97,5 gram ekstasi atau 250 butir.

“Ada yang disisihkan (untuk barang bukti di persidangan),” kata Kombes Pol M. Anwar Nasir.

Kasubbid Narkoba Bidang Labfor Polda Jateng AKBP Bowo Nurcahyo menambahkan apa yang dimusnahkan di lokasi tidak berat bersih, sebab pemusnahan dilakukan beserta bungkus plastiknya.

“Ini pekerjaan panjang, karena inserator (alat untuk memusnahkan), kapasistasnya terbatas hanya 7kg, maka nanti setelah 7kg kita musnahkan, yang lain kita timbang lagi (untuk selanjutnya dimusnahkan),” kata dia.

Hasil pemeriksaan laboratorium, kata AKBP Bowo, barang bukti tersebut memang benar adanya berupa sabu dan ekstasi.

“Dan ini secara laboratoris, bener-bener exciting, kenapa? Karena hanya dengan mengonsumsi 149gram saja (satu kali pakai), kita udah mati. Jadi overdosis dia itu 149gram satu kali pakai udah mati, kalau bahasa labnya (laboratoris) namanya lethal dosis 50. Ketika prosentase atau konsentrasi itu diberikan maka separuh populasi itu mati. Jadi kalau ini 47kg satu kelurahan bisa mati semua kalau pakai,” jelasnya.

Pemusnahan itu memang menggunakan mesin inserator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng. Para pejabat di sana memasukkan barang bukti yang sudah ditimbang ke mesin tersebut dan dilakukan proses pembakaran.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement