JAKARTA - Pasangan capres-cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin resmi menggugat hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3/2024).
Berdasarkan pantauan dari laman resmi MK, gugatan tersebut terregistrasi dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Pihak termohon dalam gugatan tersebut adalah Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Turut hadir dalam agenda tersebut Kapten Timnas AMIN Muhammad Syaugi, Co-Captain Timnas AMIN Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, hingga advokat sekaligus Dewan Pakar THN AMIN Eggi Sudjana.
BACA JUGA:
"Alhamdulillah hari ini kami resmi mendaftarkan ke Mahkamah Konstitusi melalui online jam satu 1 malam kami beserta tim hukum didampingi oleh Kapten Timnas Syaugi,"kata Tim Hukum AMIN Ari Yusuf Amir.
Dia mengaku MK kolaboratif dan berdoa semoga persidangan lancar. "Kami hadir untuk melengkapi berkas yang dilakukan Alhamdulillah diterima dengan baik dan cukup profesional. Insya Allah proses persidangan akan berjalan,"ucapnya.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bakal mendatangi MK dengan agenda pendaftaran permohonan pembatalan keputusan KPU Nomor 360/2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 pada Kamis (21/3) pagi.
Mereka membawa dua bundel tumpukan berkas yang ingin disampaikan ke MK. Kemudian mereka maju ke meja pendaftaran untuk mendaftarkan terkait perihal tersebut.