"Maka, demi tegaknya konstitusi, etika penyelenggaraan negara yang bebas dari nepotisme, korupsi dan kolusi, serta demi menyelamatkan demokrasi, Prof. Guntur Hamzah haruslah dilarang ikut serta memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa Pilpres 2024 dalam sidang MK mendatang," tegasnya.
Sedangkan dalam laporan melanggar kode etik karena menjabat sebagai ketua APHTN-HAN, kedududukan Guntur tersebut, disampaikan dalam laporan bahwa, dianggap dapat menjadi konflik kepentingan karena pengurus dan anggota APHTN-HAN juga menjadi saksi ahli maupun unsur bagian dari pihak yang berperkara pada persidangan perselisihan hasil pemilu 2024 di mahkamah konstitusi. Ditambah lagi kedudukan Guntur menjadi ketua umum APHTN-HAN juga tanpa adanya ijin dari lembaga MK.
(Arief Setyadi )