JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo siap mengawal pengajuan gugatan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terhadap terdakwa pelaku kekerasan seksual di Kramat Jati, Jakarta Timur.
RPA Perindo yang mendampingi korban anak kekerasan seksual dalam persidangan dari terdakwa Duloh alias Dulalim (60), yang sudah diputus pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp60 Juta.
Ketua bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu mengatakan, berdasarkan putusan Majelis Hakim dalam pengadilan yang diselenggarakan di PN Jakarta Timur itu, kuasa hukum terdakwa mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia menegaskan, RPA Perindo akan terus mengawal putusan tersebut hingga di tahap banding.
"Putusan tersebut sudah ditanggapi oleh kuasa hukum terdakwa dengan melakukan banding. Ini akan kita kawal ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujar Amriadi di PN Jakarta Timur selepas sidang putusan, Kamis (21/3/2024).

Monyet Liar Serang Warga di Garut, 1 Orang Meninggal dan 2 Luka-Luka
Amriadi menyampaikan, kuasa hukum terdakwa menuntut keringanan atau pengurangan hukuman dari putusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur. Namun, pihaknya menegaskan, bahwa RPA Perindo akan mengawal supaya putusan hukuman tidak dikurangi, bahkan seharusnya ditambah semaksimal mungkin.
"Kita harapkan hukuman kekerasan seksual itu yang maksimal, dimana perbuatannya itu sudah terbukti dan secara sah, sudah merusak anak negeri di Kramat Jati, Jakarta Timur," terang Amriadi.