Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Ajukan Banding, RPA Perindo Bakal Terus Kawal Korban Kekerasan Seksual di Jaktim

Muhammad Farhan , Jurnalis-Kamis, 21 Maret 2024 |22:07 WIB
Pelaku Ajukan Banding, RPA Perindo Bakal Terus Kawal Korban Kekerasan Seksual di Jaktim
RPA Perindo (Foto: M Farhan)
A
A
A

Dia mengatakan RPA Perindo akan mengupayakan pengawalan kasus di tingkat banding, agar justru Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman terhadap terdakwa.

"Harapan kita nanti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nanti akan memberikan hukuman atau putusan yang sama. Bisa jadi hukumannya lebih berat dari hukuman yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini," tutur Amriadi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Rendy Sitohang mengatakan, selain terdakwa Duloh mendapatkan pidana penjara 7 tahun, terdakwa juga harus membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp60 Juta.

"Jadi kalau terdakwa tidak mampu menbayar restitusi, terdakwa Duloh ini akan dikenakan pidana subsider selama enam bulan," ujar Rendy.

Rendy pun secara senada, mengatakan apresiasinya atas putusan Majelis Hakim terhadap pelaku kekerasan seksual tersebut. "Pada prinsipnya kita terima dan kita akan siap melaksanakan putusan tersebut," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement