Polisi kemudian mengejar TH alias T. Dia berhasil ditangkap pada hari yang sama di Jalan Jenderal Sudirman Kota Tanjungbalai. Dari TH diketahui bahwa ekstasi itu didapat dari MR alias R. MR alias R pun kemudian ditangkap di tempat yang sama.
"Kita kemudian melanjutkan pengembangan penyelidikan ke jaringan narkoba ini dan berhasil menangkap MA alias A serta R alias Kopek. Kita lalu melakukan pengembangan ke rumah R alias Kopek dan menemukan lagi barang bukti ekstasi," sambungnya.
"R alias Kopek mengaku dia mendapatkan ekstasi dari seseorang berinisial INT yang saat ini masih kita selidiki keberadaannya," tambah Silalahi.
Dari penangkapan terhadap kelima anggota jaringan narkoba ini, Polisi berhasil menyita sebanyak 18 butir pil ekstasi, 5 unit ponsel, 2 unit sepeda motor serta sejumlah barang pribadi milik para pelaku. Para tersangka berikut barang bukti yang disita kini diamankan di Mapolres Tanjungbalai.
"Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHPidana," tandasnya.
(Widi Agustian)