Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud: Pemenang Pemilu Ditetapkan MK, Bukan Hasil Rekapitulasi KPU

Riana Rizkia , Jurnalis-Sabtu, 23 Maret 2024 |01:57 WIB
Mahfud: Pemenang Pemilu Ditetapkan MK, Bukan Hasil Rekapitulasi KPU
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD (foto: dok ist)
A
A
A

"Hormati mekanisme konstitusional kita. Kalaupun MK sudah mengonfirmasi atau sudah membuat putusan, tetap itu namanya president elect bukan presiden Indonesia. Itu baru presiden terpilih. Presiden Republik Indonesia tetap Jokowi sampai tanggal 20 (Oktober)," kata Jimly.

Berdasarkan penjelasan Jimly, kata Mahfud, bisa saja ada pembatalan hasil pemilu, terutama jika keputusan MK berbeda dengan keputusan KPU.

"Misal di Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, Thailand, Turki, dan lain-lain. Secara Yuridis ucapan selamat memang lebih tepat setelah ada konfirmasi atau vonis MK," katanya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement