BEKASI - Sejumlah wanita diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan panti pijat terjaring razia di Kabupaten Bekasi. Mereka diamankan dari sejumlah lokasi di tempat mereka mangkal di bulan Ramadhan.
Razia penyakit masyarakat (pekat) dilakukan petugas gabungan terdiri Satpol PP, TNI-Polri, serta Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bekasi itu di gelar, pada Jumat (22/3/2024) malam, hingga Sabtu (23/3/2024) dini hari, di wilayah Kabupaten Bekasi.
"Dari semalam sampai dengan dini hari ada 9 orang yang kita amankan," kata Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, Sabtu (23/3/2024).
Mereka diamankan di lokasi yang berbeda, di antaranya di Kecamatan Serang Baru 2 orang, yakni panti pijat, kemudian di sepanjang Jalan Negara di Tambun Selatan 7 ada orang.