Kemudian diadakan lagi pertemuan-pertemuan mulai dari Juni, September hingga Oktober yang mendapatkan kesepakatan kalau Musholla tersebut bisa didirikan.
"Hingga akhirnya sampai sekarang Musholla itu boleh berdiri dan tidak ada lagi permasalahan dengan masyarakat," kata Kapolres.
Permasalah sebenarnya kata AKBP Dhana bukan hanya semata-mata penolakan berdirinya Musholla, tetapi juga ada permasalahan pribadi, sehingga secara umum bukan terjadinya penolakan terhadap Musholla tersebut.
"Buktinya Musholla sekarang sudah berdiri dan sudah beraktivitas seperti biasa khususnya untuk umat Muslim yang ada di kampung Belengang, Manganitu, Kabupaten Kepulauan Sangihe," katanya.
AKBP Dhana kemudian mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati, seluruh informasi yang diterima harus dilakukan cek dan ricek terlebih dahulu.
"Karena dengan arus globalisasi yang saat ini sangat maju, kadang kita sulit memilah-milih mana kejadian aktual, mana kejadian yang lalu.
Oleh karena itu kata Kapolres, silahkan, klarifikasi, konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan sehingga bisa mendapatkan fakta yang sebenarnya, jangan sampai tergiring atau terjebak dengan opini-opini yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
"Kabupaten kepulauan Sangihe jelas jauh dari kata intoleransi, terbukti sampai terakhir juga kabupaten kepulauan Sangihe menerima Harmony Award, yang artinya kehidupan beragama di sisni berjalan sangat baik sekali," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.