Dalam menghadapi sengketa PHPU, KPU juga akan menyiapkan Advokat. Para kuasa hukum ini nantinya akan fokus terhadap satu partai yang mengajukan gugatan. Sebab satu partai bisa saja mengajukan gugatan lebih dari satu ke MK.
"Yang jelas berdasarkan pemilu kemarin 2019 itu yang kita gunakan (advokat) pembagiannya untuk pemilu DPRD dan DPD adalah partai. Maksud saya nanti ada tim yang menangani partai apa, nanti partai itu kan sengketanya ada pemilu DPR RI, pemilu DPRD Provinsi, pemilu DPRD Kabupaten Kota, jadi pembagiannya lebih memudahkan kalau klasternya atau pembagiannya adalah pembagian per partai," sambungnya.
(Fakhrizal Fakhri )