Menurut Andik, saat ini polisi sedang mendalami peran 4 orang yang diperiksa guna mengungkap peristiwa itu.
"Sementara baru 4 orang kita amankan, namun sedang dalam pendalaman belum bisa dipastikan peran masing-masing," tutur Andik.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 365 juncto Pasal 338 KUHPidana.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.