Menurut Andik, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait kejadian tersebut.
"Sementara baru 4 orang kita amankan, namun sedang dalam pendalaman belum bisa dipastikan, dugaan pertama pelakunya E ini," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal pasal 338 atau 365 KUHPidana.
Sebelumnya, seorang anggota polisi ditemukan tewas di salah satu penginapan yang berada di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Sabtu (23/3/2024) pagi.
Berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal, korban berinisial S (28) warga Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Korban ditemukan pada Sabtu (23/3) sekitar pukul 08.00 WIB. Sampai saat ini belum diketahui penyebab kematian korban.
(Awaludin)