Dihadapan penyidik kemarin, DS mengaku para debt collector itu mengadang laju kendaraannya yang dikemudian Aiptu FI. Selanjutnya mereka menggedor kaca mobil dengan keras.
Kemudian, Aiptu FI dan kliennya (DS-red) turun dari mobil, para debt collector ini lantas merampas kunci mobil dan menarik dengan keras serta mendorong kliennya hingga terjatuh.
Tepisah, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, Aiptu FI yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan dengan debt collector di area parkiran mal Palembang tersebut masih dalam pencarian.
"Yang bersangkutan masih dalam pencarian tim gabungan Propam dan Reskrim," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.