Dalam perkara ini, ia pun menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke Polresta Palembang, sesuai wilayah hukum kejadian. Apalagi kepergiannya ke Palembang bukan dalam rangka kedinasan dan tidak ada izin.
"Aiptu FI ke Palembang bukan dalam rangka kedinasan, maka yang menangani adalah wilayah kejadian perkara. Artinya dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Palembang untuk diproses hukum," pungkasnya.
Namun pihaknya pun akan ikut mencari informasi keberadaan anggotanya tersebut.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.