Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pangdam Cendrawasih Jelaskan Kronologi Video Viral Prajurit Aniaya Warga Papua

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Senin, 25 Maret 2024 |20:33 WIB
Pangdam Cendrawasih Jelaskan Kronologi Video Viral Prajurit Aniaya Warga Papua
Pangdam Cendrawasih Mayjen Izak Pangamenan (Foto: Carlos Roy Fajarta)
A
A
A

JAKARTA - Pangdam XVII/Cendrawasih, Mayjen Izak Pangemanan menjelaskan kronologi sebelum terjadinya aksi penganiayaan warga Papua yang videonya viral di media sosial.

Hal tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers di Subden Denma Mabes TNI Jakarta Pusat pada Senin (25/3/2024). 

"Jadi ada tiga orang yang ditangkap pada saat itu, mereka (diduga) akan membakar puskesmas. Jadi anggota kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada kelompok KKB yang akan membakar Puskesmas Omukia yaitu di daerah Gome tidak jauh dari pos kami hanya kurang lebih 300 meter," ujar Izak.

Sehingga bersama-sama pihak TNI dengan kepolisian dan semua aparat di sana untuk mengamankan Puskesmas Omukia. Pasalnya, puskemas tersebut dibutuhkan masyarakat untuk melayani kesehatan di sana. Izak meminta Puskesmas tersebut jangan dibakar.

"Sehingga ketika kita mengamankan (Puskesmas Omukia) itu, mereka menembak pasukan kita sehingga terjadi kontak tembak. Dari kontak tembak ini pasukan kami melakukan pengejaran dan tertangkap 3 orang, yaitu yang pertama Warinus Kogoya, Alianus Murid dan Definus Kogoya," kata Izak.

Izak bercerita ketika ditangkap ketiganya ditemukan juga membawa satu pucuk senjata dan beberapa butir amunisi serta ada alat-alat yang lain ada senapan angin ada senjata tajam dan sebagainya.

Ketiga orang tersebut kata Izak akan dibawa ke Polres. Namun, di tengah perjalanan ada satu orang loncat dari mobil yakni Warinus Kogoya.

"Karena Warinus ini adalah DPO Polres Puncak yang terus beberapa kali melakukan penyerangan penyerangan di daerah Puncak Ilaga dan merupakan pelaku pembunuhan pekerja Puskesmas Omukia yang di mana mereka akan bakar ini, meninggal beberapa orang pada saat itu. Juga pelaku penembakan anggota Satgas 300 sendiri dan beberapa fasilitas mereka bakar di situ. Nah, mungkin karena dia ketakutan di sini berusaha melarikan diri loncat dari mobil dengan tangan terikat di belakang," kata Izak.

Izak mengungkapkan diduga tidak ada keseimbangan karena tangan diikat, Warinus terjatuh dan terbentur kepalanya pada sebuah batu. Warinus Kogoya kemudian dibawa ke Puskesmas tetapi meninggal.

"Sedangkan yang dua orang ini yang satunya itu ditangkap ketika penyergapan dia meloloskan diri tetapi ada pasukan yang menutup di Gome menangkap dia. Dia ini juga satu kelompok dengan mereka. Nah, di sinilah (13 oknum prajurit TNI) mereka melakukan penganiayaan. Tetapi setelah itu dibawa ke Puskesmas kemudian diobati dan dikembalikan ke masyarakat. Jadi sekarang ini mereka dalam kondisi baik dan sudah dikembalikan kepada keluarganya. Demikian," pungkas Izak Pangemanan.

Sebagaimana diketahui, sebuah video dinarasikan oknum prajurit TNI diduga menganiaya warga Papua viral di media sosial.

Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyesalkan beredarnya video penyiksaan terhadap warga sipil di Papua yang diduga pelakunya adalah aparat TNI telah memicu kemarahan yang meluas di kalangan masyarakat dan jaringan pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM).

"Perilaku penyiksaan ini akan memperpanjang rantai kekerasan yang berujung pada bertambahnya korban masyarakat sipil dan aparat keamanan (TNI/Polri) di wilayah konflik Papua," ujar perwakilan Biro Papua PGI, Pdt. Ronald Rischard dalam keterangan tertulis yang diterima awak media pada Senin.

Menyikapi peristiwa tersebut, PGI disebut Ronald Rischard menyerukan tiga hal utama yakni:

1. Manusia adalah citra Allah (Imago Dei) yang harus dihormati dan dimuliakan martabatnya, karenanya PGI mengecam keras tindakan penyiksaan terhadap warga sipil di Papua. Kepada korban dan keluarga korban, PGI menyampaikan rasa belasungkawa serta mendorong semua mitra ekumenis untuk membantu pemulihan trauma korban, keluarga korban, dan komunitas terdampak di Papua.

2. Tindakan penyiksaan ini merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (The United Nations Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) yang telah dirativikasi Indonesia melalui UU No 5 Tahun 1998. Alhasil, penting bagi kita semua untuk berdiri bersama dalam solidaritas untuk menentang penyiksaan dan melindungi Hak Asasi Manusia di Papua.

3. Mendorong dilakukannya investigasi menyeluruh untuk mengungkapkan pelanggaran HAM yang telah terjadi, menegakkan akuntabilitas, mencegah impunitas, serta memberikan keadilan kepada korban. Selain itu, perlu diperkuat mekanisme pengawasan dan pelaporan yang independen, serta penegakan hukum yang tegas dan transparan untuk mencegah terjadinya tindakan semacam ini di masa depan.

"Semoga peristiwa keji ini tidak mematahkan semangat kita untuk terus bekerjasama demi penghentian kekerasan di Tanah Papua, serta mewujudkan Papua Tanah Damai secara utuh dan menyeluruh," pungkas Ronald Rischard.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement