Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Memenuhi Syarat, MK Daftarkan Permohonan PHPU TPN Ganjar-Mahfud

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 26 Maret 2024 |05:12 WIB
Memenuhi Syarat, MK Daftarkan Permohonan PHPU TPN Ganjar-Mahfud
A
A
A

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mendaftarkan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres 2024, yang diajukan Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK, Senin (25/3/2024).

Berdasarkan informasi di laman resmi MK, permohonan yang diajukan Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud dinyatakan memenuhi syarat. Permohonan itu teregistrasi pada pukul 15.35 WIB dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Pada hari yang sama, MK telah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) dalam rangka persiapan sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Presiden Tahun 2024.

“Kita sudah diskusikan soal teknis persidangan dan kita sudah mulai menghitung hari, kapan penyampaian keterangan dan segala macamnya karena (PHPU Presiden) tidak boleh lebih dari 14 hari kerja,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Perkara PHPU Presiden diputus paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK). Permohonan PHPU Presiden dicatat dalam e-BRPK pada hari ini.

“Sore ini akan diregistrasi, lalu nanti akan di-upload permohonannya,” kata Saldi.

Sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Presiden dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon akan dilaksanakan pada Rabu (27/3/2024). MK kemudian bakal menjadwalkan sidang pengucapan putusan PHPU Presiden pada 22 April 2024 mendatang.

MK akan menyampaikan salinan permohonan pemohon kepada termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kepada Pemberi Keterangan yaitu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Sementara itu, MK membuka pengajuan permohonan sebagai Pihak terkait mulai 25 sampai 26 Maret 2024. Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, pihak terkait adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkepentingan terhadap permohonan yang diajukan pemohon.

RPH hari ini juga membahas kesiapan jajaran petugas pendukung PHPU Tahun 2024, khususnya Panitera Pengganti (PP) dan Analis Perkara.

Pada kesempatan itu, Saldi menyebut bahwa, Hakim Konstitusi Arsul Sani ikut serta menangani PHPU Presiden tahun ini. Namun, MK akan membahas lebih lanjut keikutsertaan Arsul dalam memeriksa PHPU Presiden, apabila terdapat pengajuan keberatan dari para pihak terkait.

“Kita lihat apakah di antara pihak nanti ada yang mengajukan keberatan terhadap keberadaan Pak Arsul. Kalau ada nanti kita bahas,” ujarnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement