SUKABUMI - Buron selama kurang lebih 3 bulan, Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap RM (18), terduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan FP (18) hingga alami luka sabetan senjata tajam pada bagian perut sebelah kiri dan kaki.
Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan RM saat bersembunyi di rumah kerabatnya, di Kampung Ciseureuh, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Senin (25/3/2024) sekira pukul 19.00 WIB malam.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, RM melayangkan cerulitnya ke tubuh FP sebayak 3 kali hingga terluka.
Selain mengamankan RM, lanjut Bagus, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, berupa visum et repertum dan sebilah senjata tajam jenis cerulit yang dipergunakan terduga pelaku untuk melancarkan aksinya.
”Jadi kasus penganiayaan dan pengeroyokan ini tidak hanya dilakukan RM saja, melainkan dilakukan pula oleh beberapa temannya yang kini telah kami tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), yaitu J, C, F, K, A dan F," ujar Bagus.