Lebih rinci Bagus menjelaskan, kronologi kejadian terjadi di Jalan KH A Sanusi, Kampung Ciseureuh Talang, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, pada pertengahan Januari 2024 silam.
"Berawal saat terduga pelaku bersama 6 temannya hendak melakukan aksi tawuran dengan kelompok korban, di lokasi kejadian, melihat korban bersama 7 teman lainnya berada di sisi jalan menggunakan 3 unit sepeda motor," ujar Bagus.
Melihat hal itu, ujar Bagus, terduga pelaku bersama 6 temannya yang telah dilengkapi dengan senjata tajam langsung menggertak dan mengayun-ngayunkan senjata tajam jenis cerulit kepada kelompok korban hingga kelompok korban terdesak dan melarikan diri.
"Akan tetapi, FP yang sempat dibonceng temannya tersebut terjatuh hingga dianiaya terduga pelaku menggunakan senjata tajam dan mengalami luka sayatan pada bagian perut dan kaki,” jelas Bagus.
Bagus menambahkan, hingga saat ini, RM masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan dan akibat perbuatannya, terancam pasal 170 Jo 351 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
(Awaludin)