Fajar menjelaskan pihak pasangan calon (paslon) dari 01 Anies-Muhaimin ataupun 03 Ganjar-Mahfud diberikan 12 kursi ditambah 2 prinsipal yang hadir.
"Dua Prinsipal itu calon presiden calon wakil presiden. Jadi 12 itu kuasa hukum termasuk 2 juru bicara di situ. Begitu juga pihak terkait 12 kuasa termasuk jubir kemudian prinsipalnya. KPU juga 12, Bawaslu juga 12, masing-masing perkara," tambahnya.
(Fakhrizal Fakhri )