Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Crazy Rich PIK Tersangka Korupsi Timah Ditahan, Kejagung Tidak Tebang Pilih

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 27 Maret 2024 |04:19 WIB
<i>Crazy Rich</i> PIK Tersangka Korupsi Timah Ditahan, Kejagung Tidak Tebang Pilih
Kejagung tahan Helena Lim (Foto: Dok Kejagung)
A
A
A

Sumedana mengatakan, setelah penetapan sebagai tersangka, pihaknya langsung menahan Helena Lim. "Selanjutnya, Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 sampai 14 April 2024," katanya.

Atas perbuatannya, Helena dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement