JAKARTA - Polisi menangkap pengemudi truk ugal-ugalan yang diduga memicu kecelakaan beruntun tujuh kendaraan di Gerbang Tol (GT) Halim Utama, Jakarta Timur, Rabu (27/3/2024). Sang sopir berinisial MI berusia 18 tahun.
Dari pemeriksaan polisi diketahui kalau MI ternyata belum punya Surat Izin Mengemudi (SIM). Polisi juga mengetes urinenya, tapi negatif narkoba.
"Sangat disayangkan pengemudi truk masih umur 18 tahun dan tidak punya SIM, agar para pemilik truk harus concern terhadap para pengemudinya jangan sampe menyebabkan hilang jiwa di jalan raya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman seperti dikutip dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro.
BACA JUGA:
"Terduga tersangka sudah diamankan pihak kepolisian," lanjut dia.
Sebelumnya diberitakan bahwa truk engkel dikemudikan MI terlibat kecelakaan beruntun di GT Tol Halim Utama pagi tadi. Kecelakaan diduga dipicu oleh truk bermuatan sofa itu ugal-ugalan.