BEKASI - Polres Metro Bekasi bersama jajaran polsek meringkus puluhan pelaku kejahatan di Kabupaten Bekasi. Pengungkapan itu dalam rangka operasi penyakit masyarakat (pekat) dalam rangka menciptakan situasi kondusif, yang digelar selama 15 hari pada 1-15 Maret 2024.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedy Aditya Bennyahdi mengatakan, operasi Pekat adalah operasi rutin yang dilaksanakan polisi setiap tahun yang dilaksanakan secara tertutup oleh jajaran reserse kriminal (reskrim).
"Para tersangka ini yang ditangkap di sejumlah kecamatan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi," kata Twedy, di Polres Metro Bekasi, Rabu (27/3/2024).
Total sebanyak 31 tersangka dengan barang bukti berhasil diamankan dalam operasi yang melibatkan 35 kasus perkara berbeda. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara Satuan Reskrim dan Polsek yang tergabung dalam Polres Metro Bekasi.
"Dari 31 tersangka yang diamankan ini ada pelaku kasus curanmor, pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pemerasan dengan ancaman, pengeroyokan dan pembunuhan," ungkap Twedy.
Dari para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya celurit, motor, hingga ponsel. Berikut daftar 31 pelaku kejahatan yang diamankan Polres Metro Bekasi dan jajaran polsek:
Kasus curanmor: 10 tersangka
Kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia: 1 tersangka
Kasus percobaan pemerasan dengan pengancaman: 1 tersangka
Kasus pemerasan dengan ancaman: 1 tersangka Kasus pencurian dengan pemberatan (curat): 15 tersangka
Kasus kepemilikan senjata tajam: 1 tersangka
Kasus pembunuhan: 1 tersangka.