"Modus pelaku yakni memanfaatkan kondisi sepi untuk menggeledah isi rumah dan mengambil harta mertuanya. Pelaku juga sempat mematikan listrik rumah sebelum kabur," jelas Kapolsek.
Kapolsek melanjutkan, saat ditangkap, pelaku mengaku uang curian tersebut telah habis terpakai dan hanya menyisakan tas kecil milik korban sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana pencurian atau pencurian dalam keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana atau pasal 367 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.