LAMPUNG TENGAH - Diduga hendak pesta narkotika jenis sabu, 2 pria dan 3 wanita diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Senin (25/3/2024) sekira pukul 09.30 WIB. Kelima orang yang diamankan yakni SB (38), YL (39), LN (23), OV (28), dan 1 remaja berusia 17 tahun inisial LV.
Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Chandra Dinata mengatakan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya mendapati YL memiliki 37 butir ekstasi terbagi dalam 6 plastik klip di saku celana pelaku. Kemudian, SB memiliki 3 bungkus serbuk putih yang diduga sabu dan setengah butir ekstasi dalam plastik yang diselipkan di dalam peci.
Menurut Kapolsek, jumlah total narkoba yang didapat dari kedua pria yang diamankan sebanyak 11,98 gram, ditambah pil yang sudah dihaluskan.
"Lalu ada 3 wanita yang kami amankan, salah satunya masih pelajar, ketiganya dalam dugaan penyalahguna Narkotika," ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2024).
Kapolsek menjelaskan, kelima orang itu dibawa ke Polsek Seputih Banyak usai polisi melakukan penggerebekan di rumah SB yang beralamat di Kampung Sri Busono, Kecamatan Way Seputih, Lampung Tengah.
Di dalam rumah tersebut polisi mendapati kelima pelaku yang diduga akan melakukan pesta sabu.
"Polisi melakukan penggeledahan badan terhadap YL, sebanyak 6 plastik barang haram itupun berhasil ditemukan dalam saku celananya. Lalu, saat melakukan penggeledahan di rumah SB, Polisi mendapati Narkoba disimpan dalam peci, dan diakui kepemilikannya," beber Chandra.
Chandra melanjutkan, di lokasi penggerebekan itu pihaknya juga menemukan 1 alat hisap shabu / bong, dan pipa kaca pirek yang didalamnya masih berisi sabu-sabu.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.