Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anwar Usman Ingin Kembali Jadi Ketua MK Lewat Gugatan di PTUN, Todung: How Low Can You Go?

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Kamis, 28 Maret 2024 |02:34 WIB
   Anwar Usman Ingin Kembali Jadi Ketua MK Lewat Gugatan di PTUN, Todung: <i>How Low Can You Go?</i>
Todung Mulya Lubis (Foto: tangkapan layar)
A
A
A

Tak sampai di situ, masyarakat juga dibuat sedih dan marah saat mendengar putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) nomor 02 tahun 2023 yang menyatakan bahwa semua hakim konsitusi terbukti melanggar etika.

"Secara etika seharusnya mereka semua harus mengundurkan diri sebagai hakim konsitutusi tetapi mereka tidak mundur dari posisi mereka karena berbagai alasan," imbuhnya.

Selain itu, Anwar Usman yang telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK mencoba kembali untuk merebut posisinya melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Bahwa hakim konstitusi Anwar Usman yang diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi sekarang malah mencoba merebut kembali posisinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi melalui gugatan Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara," katanya.

Todung menyadari, jika posisi MK saat ini terjebak dalam situasi yang sulit karena menjadi bagian dari kekuasaan politik dan menjadi alat politik.

"Kita semua hanya bisa mengelus dada sambil berbisik dalam hati ‘How Low Can You Go’. Bisa dipahami kalau MK terjebak dalam situasi yang sulit karena menjadi bagian dari kekuasaan politik, menjadi alat politik," tandasnya.

Untuk diketahui, mantan Ketua MK Anwar Usman meminta agar pengangkatan Suhartoyo sebagai suksesornya dibatalkan, sehingga ia masih bisa duduk sebagai orang nomor 1 di MK.

Hal itu tertuang dalam isi gugatan yang dilayangkan Anwar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 24 November 2023. Perkara ini terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement