Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 dari 5 Tersangka TPPO Mahasiswa Menetap di Jerman, Statusnya Masih WNI

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 28 Maret 2024 |09:52 WIB
2 dari 5 Tersangka TPPO Mahasiswa Menetap di Jerman, Statusnya Masih WNI
Bareskrim Polri (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dua dari lima tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 1.047 mahasiswa dengan modus program magang berada di Jerman.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, keduanya menetap di Jerman, namun mereka masih Warga Negara Indonesia (WNI).

"Kebetulan yang bersangkutan sedang berada di Jerman sejak pra peristiwa itu dia di Jerman, dua-duanya suaminya Warga Negara Jerman tapi dia masih warga negara Indonesia," kata Djuhandhani kepada wartawan, dikutip Kamis (28/3/2024).

Adapun dua tersangka itu adalah ER alias EW (perempuan), 39 tahun; dan A alias AE (perempuan), 37 tahun. Mereka berafiliasi dengan PT. SHB dan PT CVGEN.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement