Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Pertanyakan Paslon 01 Tak Ajukan Keberatan saat Pendaftaran Gibran

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Kamis, 28 Maret 2024 |14:40 WIB
KPU Pertanyakan Paslon 01 Tak Ajukan Keberatan saat Pendaftaran Gibran
KPU pertanyakan paslon 01 yang tidak keberatan dengan pendaftaran Gibran (Foto : MPI)
A
A
A

Menurutnya sangat aneh jika pasangan Anies-Muhaimin baru mendalilkan pencalonan Gibran merupakan hal yang cacat formil. Sebab dalil tersebut dimasukkan pasangan Anies-Muhaimin setelah mengetahui suara sah yang didapat hasil pemilu 2024.

"Andai kata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam pemilu 2024 apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya pasangan calon, tentu jawabannya tidak yang mulia," katanya.

Diketahui, pasangan Anies-Muhaimin menganggap KPU sebagai pihak termohon sengaja menerima pendaftaran Gibran secara tidak sah dan melanggar hukum. Sebab, KPU menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran tanpa terlebih dahulu merevisi Peraturan KPU nomor 19 2023.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement