Menurutnya sangat aneh jika pasangan Anies-Muhaimin baru mendalilkan pencalonan Gibran merupakan hal yang cacat formil. Sebab dalil tersebut dimasukkan pasangan Anies-Muhaimin setelah mengetahui suara sah yang didapat hasil pemilu 2024.
"Andai kata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam pemilu 2024 apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya pasangan calon, tentu jawabannya tidak yang mulia," katanya.
Diketahui, pasangan Anies-Muhaimin menganggap KPU sebagai pihak termohon sengaja menerima pendaftaran Gibran secara tidak sah dan melanggar hukum. Sebab, KPU menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran tanpa terlebih dahulu merevisi Peraturan KPU nomor 19 2023.
(Angkasa Yudhistira)