Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Alasan Polri Terapkan TPPO dalam Kasus Program Magang 1.047 Mahasiswa ke Jerman

Riana Rizkia , Jurnalis-Sabtu, 30 Maret 2024 |18:02 WIB
Alasan Polri Terapkan TPPO dalam Kasus Program Magang 1.047 Mahasiswa ke Jerman
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap alasan penerapan pasal tidak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap lima tersangka kasus pengiriman 1.047 mahasiswa dengan program magang ke Jerman.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, alasan penerapan pasal TPPO adalah karena terjadi ekploitasi dalam pengiriman ribuan mahasiswa tersebut.

Mereka, kata Djuhandhani, tidak dipekerjakan sesuai dengan jurusan dan program magang yang diklaim para tersangka.

"Moso mahasiswa teknik di sana disuruh angkat-angkat barang, ini kan yang tidak masuk atau program magang. Di situ lah terjadi eksploitasi, makanya kita bisa kenakan tindak pidana perdagangan orang mungkin itu penjelasan kami," kata Djuhandhani kepada wartawan, dikutip Sabtu (30/3/2024).

Namun Djuhandhani mengatakan, pihaknya belum bisa memerinci keuntungan para pelaku TPPO. Karena harus ada pemeriksaan secara utuh terhadap kelima tersangka kasus tersebut. Sementara, saat ini, baru tiga tersangka yang diperiksa, sebab dua lainnya berada di Jerman.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement