JAKARTA - Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim yang memutus perkara terdakwa Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono dengan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hal itu menurutnya, sesuai dengan seluruh alat bukti yang diajukan Tim Jaksa dalam membuktikan dakwaannya.
"Kaitan besaran nilai gratifikasi juga sama dengan isi surat tuntutan merupakan gambaran bahwa Majelis Hakim juga memiliki pemahaman dan pendapat yang sama terkait dengan diperlukannya aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati pelaku," kata Ali dalam keterangannya, Senin (1/4/2024).
Ali menambahkan, putusan perkara dugaan gratifikasi menguatkan terobosan KPK melalui pelaporan LHKPN yang tidak sesuai dengan profilnya dapat menjadi pintu masuk dalam penelusuran tindak pidana korupsi yang dilakukan para penyelenggara Negara.
Ali menyebut Tim Jaksa KPK masih pikir-pikir dan memerlukan waktu selama 7 hari ke depan untuk menyatakan langkah hukum berikutnya.
Lebih lanjut, Ali membeberkan bahwa total aset milik Andhi Pramono yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK mencapai puluhan miliar rupiah dan masih terus dilakukan penelusuran.
"Sejauh ini, nilai total aset yang sudah disita sekitar Rp76 miliar. Dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," ungkapnya.