Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hukuman Pelanggaran Pemilu Ringan, Guru Besar Hukum Pidana: Ini Extra Ordinary Crime!

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 01 April 2024 |18:01 WIB
Hukuman Pelanggaran Pemilu Ringan, Guru Besar Hukum Pidana: Ini Extra Ordinary Crime!
Ilustrasi Pemilu 2024/okezone
A
A
A

JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita, menyoroti Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang dianggap isinya telah menyederhanakan pelanggaran Pemilu.

Hal itu disampaikan Romli dalam acara diskusi bertajuk "Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Sengketa Pemilu Presiden 2024" di Jalan Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Menurutnya, dalam undang-undang tersebut ketentuan hukuman harus dipertegas, menjadi kejahatan pemilu lantaran telah merugikan orang banyak.

Awalnya Romli mengatakan, dirinya terpaksa membaca kembali lebih jeli tentang UU Pemilu, terutama yang menyangkut soal pelanggaran Pemilu. Hal itu dilakukan mengingat sengketa Pilpres sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kesimpulan saya melihat undang-undang itu adalah tampaknya undang-undang itu menyederhanakan pelanggaran Pemilu sama dengan penipuan pemalsuan surat, dan berita bohong dan sebagainya yang kita kenal sehari hari dalam undang-undang hukum pidana," kata Romli.

Sebagai pakar hukum, ia melihat ketentuan pelanggaran Pemilu dalam UU Pemilu seolah menyeramkan hukumannya, namun justru setara pidana ringan.

"Coba bayangkan ada hukuman 6 bulan kurungan, coba bayangkan tiap rampok mencederakan ratusan jiwa suara, sebenarnya pemalsuan perusakan, ini suara yang dikorupsi," ujar Romli.

"Ini kalau kita bicara tindak pidana korupsi extraordinary crime, ini extra extra ordinary crime. Maka karena seperti itu lah kecurangannya terstruktur sistematis masif itu, kalau bahasa hukum pidana itu pemufakatan jahat sebetulnya," sambungnya.

Menurutnya, ketentuan soal pelanggaran Pemilu hukumannya sudah dipikirkan akan ringan sejak akan dibuat regulasinya. Pasalnya, kata dia, hukuman dalam ketentuan itu sekarang dianggap tak membuat jera.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement