Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hukuman Pelanggaran Pemilu Ringan, Guru Besar Hukum Pidana: Ini Extra Ordinary Crime!

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 01 April 2024 |18:01 WIB
Hukuman Pelanggaran Pemilu Ringan, Guru Besar Hukum Pidana: Ini Extra Ordinary Crime!
Ilustrasi Pemilu 2024/okezone
A
A
A

Romli pun menyarankan, usai sengketa Pemilu semuanya selesai, DPR dan Pemerintah sebaiknya merevisi kententuan soal pelanggaran pemilu dalam UU Pemilu.

"Segera setelah Pemilu selesai evaluasi lagi undang-undang Pemilu. Kalau saya usulkan kalau tidak sanggup membuat norma yang jelas tegas juga diterent hapus ketentuan pidana, taruh saja di ketentuan pidana umum lebih besar 4 tahun dia penjara," kata dia.

"Maksimal juga satu tahun ada pidana juga sampe 12 juta jadi lebih besar kejahat-kejahatan biasa dibandingkan korupsi suara rakyat yang ratusan juta korbannya. Korban materiil coba bayangkan ada yang gila peristiwanya," tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement