Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hukuman Pelanggaran Pemilu Ringan, Guru Besar Hukum Pidana: Ini Extra Ordinary Crime!

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 01 April 2024 |18:01 WIB
Hukuman Pelanggaran Pemilu Ringan, Guru Besar Hukum Pidana: Ini Extra Ordinary Crime!
Ilustrasi Pemilu 2024/okezone
A
A
A

Romli pun menyarankan, usai sengketa Pemilu semuanya selesai, DPR dan Pemerintah sebaiknya merevisi kententuan soal pelanggaran pemilu dalam UU Pemilu.

"Segera setelah Pemilu selesai evaluasi lagi undang-undang Pemilu. Kalau saya usulkan kalau tidak sanggup membuat norma yang jelas tegas juga diterent hapus ketentuan pidana, taruh saja di ketentuan pidana umum lebih besar 4 tahun dia penjara," kata dia.

"Maksimal juga satu tahun ada pidana juga sampe 12 juta jadi lebih besar kejahat-kejahatan biasa dibandingkan korupsi suara rakyat yang ratusan juta korbannya. Korban materiil coba bayangkan ada yang gila peristiwanya," tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement