Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hukuman Pelanggaran Pemilu Ringan, Guru Besar Hukum Pidana: Ini Extra Ordinary Crime!

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 01 April 2024 |18:01 WIB
Hukuman Pelanggaran Pemilu Ringan, Guru Besar Hukum Pidana: Ini Extra Ordinary Crime!
Ilustrasi Pemilu 2024/okezone
A
A
A

"Saudara tahu nggak satu tahun dalam penjara? Prakteknya cuman 6 bulan paling lama. Paling lama 6 bulan di penjara itu bukan sesuatu yang membuat kita jadi jera, kapok; tidak. Hanya sementara waktu pindah rumah. Pindah tempat tidur sebetulnya," katanya.

Untuk itu, ia menilai hal itu sangat memprihatinkan. Menurutnya, frasa pelanggaran tak cocok untuk pemilu, seharusnya diubah menjadi kejahatan.

"Harusnya kejahatan pemilu kalau hukum pidana bukan pelanggaran. Di KUHP kata pelanggaran saja sudah di hapus copyan terbaru hanya kejahatan. Hanya tindak pidana, tidak ada lagi. Jadi istilah lalai, kelalaian itu sudah tak ada apalagi lalai kemudian memalsukan suara lalai mengintimidasi mana ada lalai," tuturnya

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement