JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat melakukan gelar perkara kasus perampokan yang dilakukan sopir taksi online terhadap wanita, penumpangnya sendiri.
Usai menjalani penyelidikan intensif yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, pelaku yang diketahui bernama Mikael Gomgom telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, dua telepon genggam dan satu unit mobil milik pelaku saat melancarkan aksinya.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi, dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena membutuhkan uang untuk menikahi pacarnya pada bulan April ini.
Oleh petugas, kini pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 368 KUHP dan Pasal 365 serta Pasal 335 dengan ancaman hukum 9 tahun penjara.
(Arief Setyadi )