Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suap Pengurusan Perkara, Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Divonis Hari Ini

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 03 April 2024 |09:40 WIB
Suap Pengurusan Perkara, Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Divonis Hari Ini
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan akan menjalani sidang vonis atas kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) hari ini.

Adapun pembacaan putusan vonis itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasan Hasbi dengan hukuman pidana 13 tahun 8 bulan tahun penjara. Tuntutan tersebut terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun 8 bulan," kata Jaksa KPK, Ariawan Agustiartono di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement