LAMPUNG - Seorang remaja perempuan berinisial AS (15) menjadi korban pemerkosaan ayah dan kakek kandungnya sendiri. Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra mengatakan, pelaku pemerkosaan yakni SH (45) dan AM (69) warga Natar, Lampung Selatan.
Dikatakan Hendra, peristiwa persetubuhan itu terjadi selama setahun, yakni pada Januari 2023 hingga Februari 2024.
"Tersangka merupakan bapak dan kakek kandung korban. Sementara, ibu korban sedang bekerja sebagai TKW hingga saat ini," ujar Hendra saat dikonfirmasi, Sabtu (13/4/2024).
Hendra menjelaskan, perbuatan bejat itu terjadi di rumah pelaku yang berada di Natar, Lampung Selatan. Saat itu, pelaku memaksa korban dengan mengancam akan mengusir dan membunuh korban.
"Pelaku menyetubuhi dengan cara memaksa korban untuk berhubungan badan dan mengancam akan mengusir atau membunuh korban jika tidak menuruti keinginan pelaku," kata Hendra.
Akibat perbuatan bejat yang dilakukan berulang kali oleh pelaku, korban mengalami penyakit kelamin sehingga korban mengadukan hal tersebut kepada sang kakak.