Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Serahkan Kesimpulan ke MK, Tim Ganjar-Mahfud Ungkap 5 Pelanggaran Proses Pemilu

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 16 April 2024 |16:57 WIB
Serahkan Kesimpulan ke MK, Tim Ganjar-Mahfud Ungkap 5 Pelanggaran Proses Pemilu
Tim Hukum Ganjar-Mahfud (Foto: Jonathan Simanjuntak)
A
A
A

Pelanggaran keempat yakni adanya pelanggaran prosedural Pemilu. Todung lantas menyinggung pelanggaran ni dilakukan oleh lembaga penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta pengawasnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Anda bisa lihat apa yang dilakukan oleh KPU, apa yang dilakukan Bawaslu, apa yang dilakukan paslon 02 yang menurut kami semua adalah pelanggaran-pelanggaran yang seharusnya bisa dijadikan alasan untuk pemungutan suara ulang," kata dia.

Terakhir atau kelima ialah berkaitan dengan penyalahgunaan sistem aplikasi yang ada di KPU dalam hal ini Sirekap. Sirekap yang sedianya digadang menjadi alat bantu justru menjadi alat yang menimbulkan kekacauan, kontroversi dan justru jadi alat untuk menimbulkan penggelembungan suara.

"Keterangan dari Roy Suryo itu bicara mengenai angka yang sangat besar, saudara Ali Maksum tidak menjadi saksi tapi bertemu dengan kami, dia menyebut lebih dari 50 juta angka siluman DPT. Saudara Anas bicara 32 juta angka yang harus kita pertanyakan c hasilnya," kata dia.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement