Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dijebak Transaksi, 2 Pencuri Barang Elektronik Sekolah di Malang Akhirnya Tertangkap!

Avirista Midaada , Jurnalis-Selasa, 16 April 2024 |22:02 WIB
Dijebak Transaksi, 2 Pencuri Barang Elektronik Sekolah di Malang Akhirnya Tertangkap!
Polisi tangkap pelaku pencurian di sekolah, Malang, Jawa Timur (Foto: Avirista M)
A
A
A

MALANG - Dua pemuda di Kabupaten Malang, Jawa Barat harus berurusan dengan polisi usai mencuri fasilitas sekolah. Aksi kedua pelaku yakni MT (24) warga Dusun Cokro, Desa Sukoanyar, dan SN (19) warga Dusun Ngglongsor, Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, bahkan tak cuma sekali, tapi berulangkali beraksi di beberapa sekolah.

Kapolsek Pakis AKP Sunarko Rusbiyanto menjelaskan, kedua pelaku memang spesialis pencurian barang-barang elektronik di sekolah-sekolah dan fasilitas pendidikan, di wilayah Kecamatan Jabung dan Pakis. Terakhir kali keduanya beraksi SDN 2 Sukoanyar, yang notabene masih satu desa dengan domisili keduanya.

"Mereka melakukan aksinya pada Kamis (4/4/2024) malam hari di SDN 02 Sukoanyar dengan cara mencongkel jendela untuk masuk ke dalam sekolah," ucap Sunarko Rusbiyanto, saat rilis di Mapolsek Pakis, pada Selasa (16/4/2024).

Ia menambahkan, kedua pelaku ini telah mengamati lokasi sekitar, kemudian beraksi di malam hari. Mereka mencongkel beberapa lemari untuk mengambil barang-barang berharga seperti 5 laptop, LCD Proyektor, dan sound system.

"Kedua pelaku membawa hasil curian dengan menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Satria FU ke rumahnya. Setelah itu pihak sekolah mengetahui ada pencurian keesokan paginya, kemudian membuat laporan ke Polsek Pakis," jelasnya.

Pihaknya bersama Satreskrim Polres Malang kemudian melaksanakan penyelidikan. Hasilnya dari patroli siber, didapati ada laptop yang dijual dengan harga sangat murah di wilayah Pakis. Mereka kemudian melakukan skema penjebakan dengan melakukan COD dengan tersangka MT.

"Laptop ini dijual sangat murah, hanya Rp350 ribu per unit. Kemudian kami melakukan penangkapan keduanya setelah menyamar sebagai pembeli," kata dia.

Benar saja, ketika menyamar sebagai pembeli ternyata laptop yang dijual oleh kedua pelaku merupakan hasil curian. Polisi pun langsung mengamankan keduanya di Mapolsek Pakis untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan didapati pelaku sudah berulangkali beraksi, dan sama-sama aktif melakukan pencurian mulai dari mencongkel sampai mengangkut hasil curian.

"Pelaku ini sudah melaksanakan aksinya sebanyak 5 kali. Mereka melakukan aksinya di 2 wilayah, yaitu Kecamatan Pakis dan Kecamatan Jabung," ujarnya.

Sementara motif keduanya melakukan pencurian adalah ekonomi. Keduanya sama-sama pengangguran sehingga memenuhi kebutuhan dengan jalan melakukan pencurian.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (3) dan (4) KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement