BANGKALAN - Sejumlah anggota unit Reskrim Polsek Arosbaya menangkap tersangka MR, warga Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan tepat saat hari kedua Idul Fitri 1445 H. Ia ditangkap setelah sempat buron tiga bulan terkait aksi pencurian.
Penangkapan terhadap tersangka berawal saat seorang nelayan setempat melaporkan ke Mapolsek terkait perahu miliknya yang hilang di muara Sungai Pocogen-Arosbaya. Perahu senilai Rp25 juta tersebut diduga hilang dicuri seseorang.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan keterangan yang mengarah pada tersangka MR. Namun, hal ini rupanya diketahui tersangka, lalu ia kemudian kabur ke Kalimantan untuk menghindari penangkapan polisi.
Rasa rindu kampung halaman tak mampu ia bendung. Maka menjelang lebaran kemarin, tersangka pun mudik ke rumahnya. Hal ini tentu saja diketahui oleh polisi yang memang memburunya.
Kapolsek Arosbaya Iptu Sys Eko mengatakan, tersangka pun tak berkutik saat disergap di jalanan desa setempat pada hari kedua setelah hari raya Idul Fitri. Kepada petugas, tersangka pun mengakui semua perbuatannya.
Dalam catatan kepolisian, tersangka sebelumnya sudah berurusan dengan hukum karena kasus narkoba dan pencurian kendaraan bermotor.
Akibat perbuatannya, kini tersangka MR ditahan di Mapolsek Arosbaya. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Arief Setyadi )