Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, pihak keluarga melaporkan hilangnya korban pada 30 Maret 2024. Kemudian pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dikarenakan adanya kejanggalan terhadap kasus hilangnya korban.
"Untuk mencari tahu apakah korban ini hilang karena hal yang wajar atau tidak wajar kemudian dari serangkaian penyelidikan mengendus ada kejanggalan terkait hilangnya korban," ujar Aldi.
Aldi mengatakan, penydidik sempat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah korban namun saat itu belum terendus bahwa korban dikubur dalam rumah.
"Jadi 6 April kami olah TKP di alamat korban, tapi memang saat itu belum ada kecurigaan korban dikubur di dalam rumah. Baru kemudian di 15 April terduga pelaku diamankan," tandasnya.
(Fakhrizal Fakhri )